Home » Artikel » Apa Makna Pelimpahan Jasa ?

Apa Makna Pelimpahan Jasa ?

padamutisarana 25 Mar 2016 3.801

pelimpahan jasa dalam agama buddha tisarana dot net
Sang Buddha berkata, hadiah terbesar yang dapat dipersembahkan Seseorang kepada leluhurnya yang telah meninggal adalah melakukan “Tindakan Jasa” dan melimpahkan jasa yang telah diperoleh ini. Pelimpahan jasa atau dalam bahasa Pali sering disebut dengan Patti dana merupakan hal yang ti dak asing lagi dilakukan di kalangan masyarakat Buddhis.
Tradisi penyaluran jasa sering disalah mengerti oleh sebagian orang sebagai suatu ajaran yang bertentangan dengan alasan kamma yang merumuskan bahwa semua makhluk memiliki dan mewarisi perbuatannya masing-masing. Dalam kenyataan yang sebenarnya, penyaluran jasa ti daklah menyimpang dari Hukum Kamma. Sebab, penyaluran jasa bukanlah seperti halnya ‘mentranfer’ sejumlah uang simpanan di bank ke dalam rekening orang lain, yang berarti berkurangnya jumlah uang dalam rekening sendiri dan sebaliknya bertambahnya rekening orang lain. Penyaluran jasa semata-mata merupakan suatu cara untuk ‘membuka peluang’ bagi orang lain agar berbuat kebajikan sendiri dengan merasa ikut berbahagia atas kebajikan yang telah dilakukan oleh orang yang menyalurkan
jasa kepada dirinya. Kalau ti dak tahu-menahu tentang adanya jasa kebajikan yang disalurkan oleh orang lain kepada dirinya atau ti dak ikut berbahagia atas semua itu, suatu makhluk ti dak akan memperoleh bagian apa pun. Pada pihak lain, seseorang yang menyalurkan jasa kebajikan berarti melipatkan-gandakan jasa kebajikannya sendiri, entah orang lain yang dituju dapat menerima dan memanfaatkan jasa kebajikannya ataupun ti dak. Mengapa suatu jasa kebajikan dapat berlipat-ganda dengan disalurkan kepada orang lain? Alasannya ialah bahwa selain telah berbuat jasa kebajikan itu sendiri, seseorang berarti melakukan suatu kebajikan lain lagi, yaitu: berniat atau berkehendak agar makhluk lain juga berbuat kebajikan. Penyaluran jasa kebajikan dapatlah diibaratkan seperti penyulutan api ke lenteralentera lain yang bukanlah menyuramkan melainkan justru memperterang cahaya itu sendiri.

Pelimpahan jasa bagi orang meninggal didasarkan pada kepercayaan bahwa pada kemati an seseorang perbuatan baik atau perbuatan buruk yang dilakukannya menentukan di alam mana ia akan terlahir kembali. Makhluk yang terlahir di alam yang lebih rendah ti dak dapat menimbulkan jasa kebajikan baru dan mereka hidup dengan jasa yang diperoleh dari dunia ini. Keti ka orang yang meninggal mengetahui bahwa sanak keluarganya melakukan perbuatan baik maka diharapkan ia menjadi gembira, dan kebahagiaan ini membebaskannya dari
penderitaan.

Pengertian pelimpahan jasa
Asal-usul upacara pelimpahan jasa (Patti dana), terdapat dalam Tirokudda-Sutta, Khuddaka Nikaya, Khudaka Patha VII, yang menjelaskan tentang bentuk dan manfaat perbuatan bajik dalam penyaluran jasa kepada makhluk lain yang ti dak nampak, yang mengalami penderitaan. Pelimpahan jasa merupakan wujud bakti terhadap keluarga yang telah meninggal dunia dengan cara menyalurkan jasa kebajikan. dalam kamus bahasa Pali arti Patti dana adalah berdana dengan cara pelimpahan jasa.
Patti dana juga diarti kan sebagai memberikan inspirasi kebajikan/kebahagiaan bagi makhluk lain. Isti lan patti dana jarang ditemukan di dalam Tripitaka, meskipun merupakan kebiasaaan yang merakyat disemua Negara Buddhis. Sering diterjemahkan sebagai “Pelimpahan Jasa”, walaupun pada kenyataan sesungguhnya tidak ada sesuatu yang dilimpahkan.
Setelah melakukan jasa-jasa/perbuatan baik, maka seseorang (sanak keluarga) biasanya menyatakan bahwa perbuatan baik ini dilakukan atas nama keluarga/leluhur yang telah meninggal agar mereka turut berbahagia. Harapannya adalah mereka mengetahui perbuatan baik yang telah dilakukan dan tumbuh pikiran ikut berbahagia dalam bati n mereka sehingga dapat terlahir kembali di alam bahagia. Dengan munculnya pikiran ikut berbahagia di dalam bati n mereka, berarti mereka melakukan perbuatan baik sendiri, dengan perbuatan baik inilah akan membantu mereka untuk terlahir di alam yang lebih baik.

Asal usul pelimpahan jasa
Asal usul patti dana ini terdapat di Paramatt hajoti ka (Ilustrasi Arti Tertinggi) yang merupakan kitab komentar Khuddakapatha.
Di sana diceritakan, 92 kalpa yang lampau sekelompok orang mengorupsi apa yang seharusnya dipersembahkan kepada Sangha yang dipimpin oleh Buddha Phussa. Sebagai akibatnya mereka dilahirkan di alam-alam neraka selama 92 kalpa. Di kalpa yang sekarang, saat Buddha Gotama, mereka terlahir kembali di alam hantu kelaparan (peta) dan menunggu jasa kebajikan yang akan dilakukan oleh Raja Bimbisara dari Magadha yang dulunya adalah kerabatnya. Telah diprediksikan oleh Buddha Kassapa sebelumnya bahwa lewat Raja Bimbisara lah mereka akan mampu mendapatkan makanan, minuman dan sebagainya.

Tujuh minggu setelah pencerahan, Sang Buddha Gotama pergi ke Benares, ibukota kerajaan Magadha. Raja Bimbisara setelah mendengar Dhamma dan menjadi pemenang arus, mendanakan makanan kepada Sang Buddha, namun tidak membakti kannya untuk kerabatnya yang terlahir di alam menderita. Karena para kerabatnya merasa kecewa, mereka membuat suara-suara yang menyeramkan di malam hari. Ketika hal ini diceritakan kepada Sang Buddha, Raja Bimbisara baru mengetahui sebab dan bagaimana menyelesaikannya.

Kemudian Raja mengundang Sang Buddha beserta Sangha untuk menerima dana air, makanan, pakaian dan tempat tinggal. Raja kemudian membakti kan seti ap persembahan itu untuk kerabatnya. Barulah saat itu mereka mendapat manfaat dari jasa kebajikan yang dibakti kan kepada mereka. Di akhir persembahan, Sang Buddha memberikan khotbah Tirokuda Sutta yang merupakan ringkasan ajaran akan peristiwa itu.

Pelimpahan jasa (patidana) merupakan ungkapan rasa bakti kepada para leluhur yang telah meninggal dunia. Peimpahan jasa dilakukan dengan harapan agar orang yang telah meninggal mengetahui perbuatan baik yang dilakukan dan kemudian ikut berbahagia (mudita citt a) atas perbuatan baik yang dilakukan sehingga dapat terlahir di alam-alam bahagia. Sebelum seseorang melakukan pelimpahan jasa, seseorang harus melakukan tindakan/perbuatan baik terlebih dahulu.

Makhluk yang dapat menerima penyaluran jasa ialah makhluk Peta yang
memang hidup bergantung pada makanan pemberian orang lain dengan cara penyaluran jasa atau disebut juga sebagai Paradattupajivika Peta. Dengan melakukan pelimpahan jasa maka orang yang melakukan pelimpahan jasa tersebut sebenarnya telah melakukan sebuah perbuatan baik yang dapat meningkatkan kebaikan yang telah diperoleh, dengan demikian pelaku pelimpahan jasa tidak akan kehabisan perbuatan baik yang telah diperbuatnya, malah akan menambah kebajikannya, oleh karenanya marilah kita melakukan perbuatan baik sebanyak-banyaknya karena perbuatan baik adalah merupakan simpanan harta sejati .

Sumber:
Vidyāsenā Production
Vihāra Vidyāloka

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Meditasi Pernafasan – Pendahuluan Anapanasati Pokok Meditasi oleh YM. Kasapa Thera

padamutisarana

28 Nov 2024

Meditasi Pernafasan adalah salah satu meditasi Buddhis yang sangat populer dan mudah dilakukan untuk mengembangkan batin dan nilai luhur setiap manusia   Menurut Ajaran Sang Maha Buddha, ada 40 mata pokok Meditasi yang diperuntukkan bekerjanya pikiran dalam membangun Ketenangan melalui Jhana (Pencerapan). Ini adalah disebut Kamma-tthana, dan kata ‘Thanam’ (tempat, stasiun, landasan). Jadi, Kammatthana berarti …

Sutrimo Pimpin PERGABI Kalimantan Utara: Komitmen untuk Pendidikan Agama Buddha yang Berkualitas

padamutisarana

09 Nov 2024

Tanjung Selor, 09 November 2024 – Perkumpulan Guru Agama Buddha Indonesia (PERGABI) kini resmi terbentuk di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Kepengurusan PERGABI Kaltara untuk masa bakti 2024-2027 dibentuk melalui Musyawarah Daerah I (Musda I) PERGABI Kaltara yang berlangsung secara luring di Sekolah Buddhis Paramita bagi anggota yang berdomisili di Tanjung Selor dan daring bagi anggota …

Musda I PERGABI Jawa Timur: Sunarto Terpilih Menjadi Ketua

padamutisarana

10 Agu 2024

Magetan, 10 Agustus 2024 – Perkumpulan Guru Agama Buddha Indonesia (PERGABI) Provinsi Jawa Timur mengadakan Musyawarah Daerah (Musda) I di Hotel Merah 2 Sarangan Kabupaten Magetan Jawa Timur untuk pembentukan Pengurus Daerah (PD)  PERGABI Jawa Timur yang pertama. Bapak Roch Aksiadi, S.Ag., ST., MM., selaku Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat PERGABI hadir dengan penuh semangat dan …

Musda 1 Pergabi Kalsel: Narmin Resmi Terpilih sebagai Ketua Baru

padamutisarana

21 Jun 2024

Kalimantan Selatan, 14 Juni 2024 – Perkumpulan Guru Agama Buddha Indonesia (Pergabi) Provinsi Kalimantan Selatan sukses mengadakan Musyawarah Daerah (Musda) 1 yang dipusatkan di Aula Vihara Buddha Sasana Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada Jumat, 14 Juni 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Pergabi, Bapak Sukiman, S.Ag., M.Pd.B., dengan tujuan untuk membentuk Pengurus …

PELAKSANAAN PROJEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR PANCASILA (P5) PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA BUDDHA DAN BUDI PEKERTI

padamutisarana

30 Mei 2024

Berdasarkan Permendikbudristek No. 56/M/2022, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila adalah kegiatan kokurikuler berbasis projek yag dirancang guna menguatkan pencapaian kompetensi dan karakter profil pelajar Pancasila yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Projek ini merupakan bagian dari Kurikulum Merdeka, yang bertujuan untuk menciptakan lulusan siswa-siswa Indonesia yang tergambar sebagai profil Pelajar Pancasila. Dalam upaya membentuk Profil …

Tri Wahyono Joko Towo Dinobatkan sebagai Ketua Baru PERGABI Kepulauan Riau

padamutisarana

30 Mei 2024

Batam, Tisarana.net – Rabu, 29 Mei 2024 Perkumpulan Guru Agama Buddha Indonesia (PERGABI) resmi terbentuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kepengurusan PERGABI Kepri untuk masa bakti 2024-2027 dibentuk melalui Musyawarah Daerah I (Musda I) PERGABI Kepri yang berlangsung di BIZ Hotel, Batam. Acara tersebut juga menjadi momen penting untuk pelantikan ketua baru. Dalam sambutannya, Edy …

x
x